- PERGUNU Jombang prihatin dan menyesal atas kejadian yang menimpa siswa SD Plus Darul Ulum Jombang,yang mengakibatkan cidera pada salah satu bola matanya. semoga korban mendapatkan pengobatan yang intensif dan terbaik serta bisa normal seperti sediakala.
- Saat ini proses hukum, sedang berjalan bahkan pada proses penyidikan fihak penyidik menetapkan Ibu Chusnul Chotimah sebagai tersangka, kita semua berharap agar fihak berwajib berlaku secara obyektif dalam menangani kasus ini dan PERGUNU Jombang akan ikut mengawal dan mengawasi kasus ini, sehingga berjalan sebagaimana mestinya,dengan mempertimbangkan aspek psicologi dari ke dua belah fihak. dan harapan kami semoga keputusan akhir dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi guru yg ditersangkakan maupun fihak murid yang menjadi korban.
- PERGUNU Jombang dalam kasus ini menyikapi dengan tersangkakannya Ibu Chusnul Khotimah dengan menggunakan pendekatan Restoratif juctice dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, maka DEMI HUKUM, dan keadilan kasus ini HARUS SEGERA DIHENTIKAN.
- PERGUNU Jombang mendorong Bupati untuk membuat turunan UU berupa peraturan Bupati tentang PERLINDUNGAN GURU, sehingga guru tidak lagi menjadi sasaran/objek kriminilasasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesioanalismenya.
Comments
One response to “Sikap dan Pandangan PERGUNU Cabang Jombang atas Kasus Gagang Sapu di SD Plus Darul Ulum Jombang”
-
Siap mengawal
Leave a Reply to Alfaqir Cancel reply